Polusi Limbah Air Domestik Dimulai dari Hulu

Setiap siang, penduduk Desa Nubahaeraka, Pulau Lembata, Nusa Tenggara Timur, harus terjadi kaki sejauh dua kilometer ke sumber air panas di lereng bukit untuk mandi, membasuh pakaian dan mengisi kendi dan wadah air. Seperti tempat pedesaan lain di Lembata yang berbukit dan kering, akses air di Nubahaeraka juga terbatas.

Meskipun lebih dari satu besar rumah di Nubahaeraka memiliki toilet pribadi, ketersediaan fasilitas pengolahan limbah tetap kurang. Akibatnya, polutan kimiawi berasal dari bermacam product rumah tangga dan perawatan spesial yang dikonsumsi penduduk setempat menggenang di mana-mana, mencemari saluran pembuangan kotoran. Dengan anggapan pemakaian air penduduk desa rata-rata 15 liter per hari, tiap-tiap tahunnya Nubahaeraka bisa menghasilkan 1.893 m3 limbah air domestik atau hampir dua kali lipat volume air Danau Segara Anak di Gunung Rinjani.

Saluran pembuangan air air yang tidak diolah bisa membahayakan hewan, tanaman pertanian dan kesegaran manusia. Sebagian besar limbah air domestik memiliki kandungan komponen kimia dan unsur hara berlebih layaknya fosfat, nitrat dan amonium yang memicu penipisan oksigen (eutrofikasi) didalam badan air, sehingga berpengaruh pada ekosistem perairan. Ditambah kembali dengan limbah berasal dari kotoran manusia yang memiliki kandungan bakteri dan virus dan bisa menularkan penyakit melalui air.

Nubahaeraka bukanlah salah satu tempat yang mengalami masalah air. Menurut Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional, baru 54 persen penduduk desa yang memiliki akses kepada sanitasi yang layak. Di samping itu, menurut laporan berasal dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan tahun 2015, limbah air domestik sudah mencemari 68 persen sungai Indonesia. Lebih kritis kembali di pedesaan dan perkotaan di anggota hilir, di mana terjadi akumulasi polutan kimiawi yang berasal berasal dari hulu. Maka berasal dari itu, mitigasi degradasi lingkungan berasal dari polusi limbah air domestik sangatlah penting, terlebih berasal dari desa-desa yang berada di hulu.

Langkah-Langkah Menuju Akses Air dan Sanitasi yang Layak

Secara global, masalah air dan sanitasi sudah dibahas baik didalam Tujuan Pembangunan Milenium maupun Berkelanjutan (MDGs dan SDGs). Pemerintah Indonesia juga berisi poin akses air bersih dan sanitasi layak didalam rancangan pembangunan jangka menengah nasional (RPJMN) di mana akses sanitasi dikehendaki mencapai tujuan 100% pada tahun 2019.

Seperti masalah Desa Nubahaeraka, polusi limbah air bukan hanya diakibatkan oleh kurangnya fasilitas pengolahan limbah air, namun juga kurangnya akses air bersih bagi penduduk desa. Mereka terpaksa mendatangi sumber air untuk menyelesaikan pekerjaan rumah tangga sehingga pada pada akhirnya justru mencemari badan air.

Dalam kondisi ini, infrastruktur air bersih layaknya pengolahan air simpel (seperti saringan air) dan proses distribusi (seperti pemipaan ke tempat pemukiman) harus tersedia. Memastikan ketersediaan infrastruktur air bersih akan mengurangi aktivitas rumah tangga di sumber air langsung, sehingga ikut mengurangi risiko degradasi lingkungan di sepanjang badan air. Begitu penduduk memiliki akses air bersih, fasilitas sanitasi dan pengolahan limbah air basic juga harus segera dibangun di kira-kira tempat pemukiman.

Di Indonesia, pemerintah sudah menerapkan bermacam intervensi sanitasi, layaknya Program Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat (PAMSIMAS) di wilayah pedesaan di semua negeri. Inisiatif PAMSIMAS bertujuan untuk sediakan akses air minum dan sanitasi berbasis penduduk dan juga membangun fasilitas pengelolaan limbah. Namun demikian, PAMSIMAS tidak tetap sukses didalam menangani masalah pengolahan limbah air domestik. Salah satu penyebabnya adalah fokus PAMSIMAS pada akses air, pemberantasan formalitas membuang air besar sembarangan dan juga cara membasuh tangan yang benar.

Sebuah Pendekatan berasal dari Bawah

TKeberhasilan semua intervensi terkait sanitasi, juga PAMSIMAS, bergantung pada kesadaran penduduk untuk pelihara formalitas sanitasi dan kebersihan yang layak, terlebih gara-gara pendekatan perubahan prilaku yang diterapkan didalam programnya.

Dalam pendekatan perubahan perilaku, penduduk harus diinformasikan mengenai komponen yang terkandung pada air yang belum diolah. Hasil belajar WRI mendapatkan bahwa biarpun tersedia aturan keterbukaan yang berlaku, Info mengenai polusi air di Indonesia dan lebih dari satu negara Asia lainnya tetap amat terbatas. Untuk itu, perubahan prilaku bisa di mulai berasal dari sosialisasi polusi air secara proaktif.

Informasi berikut bisa disebarkan melalui fasilitas umum yang tersedia di desa, layaknya pos service terpadu (Posyandu), pusat kesegaran penduduk (Puskesmas) dan balai desa dengan menggunakan Flow Meter Air Limbah. Selain itu, diperlukan juga peran pro aktif tokoh setempat, layaknya bidan, fasilitator kesegaran dan pimpinan tempat cocok rutinitas istiadat setempat, untuk menyosialisasikan polusi air dan pentingnya pengolahan limbah air domestik kepada masyarakat. Peran mereka juga diperlukan untuk memetakan masalah limbah air domestik didalam agenda dan anggaran pemerintah desa, tidak benar satunya manfaatkan skema Dana Desa.

Perlindungan lingkungan berasal dari polusi limbah air domestik merupakan sebuah usaha kolaboratif yang butuh perlindungan kuat berkelanjutan berasal dari semua pihak terkait, terlebih pada tingkat daerah. Lebih berasal dari itu, usaha berikut akan lebih efisien jikalau perubahan di mulai berasal dari susunan bawah. Jika kami peduli pada kondisi limbah air di Nubahaeraka dan desa-desa lain di Indonesia, mari kami terapkan formalitas sanitasi dan kebersihan yang benar didalam kehidupan sehari-hari! Sebarkan juga Info mengenai pentingnya perlindungan sumber air melalui pengelolaan sanitasi dan limbah air yang efektif!