
Anda ingin memiliki rumah idaman di perumahan ? Ketahui dulu harga perumahan di Jakarta agar mempersiapkan budget yang pas untuk membelinya. Selain itu anda juga perlu mengetahui sejumlah biaya jual beli rumah yang harus dipersiapkan.
Inilah Dia 5 Jenis Biaya Jual Beli Rumah yang Harus Diketahui
Transaksi jual beli rumah bukanlah perkara mudah. Setidaknya ada beberapa prosedur yang harus ditempuh dan budget yang harusnya disiapkan jauh-jauh hari. Apalagi sejumlah biaya beli rumah saat ini terbilang tidak sedikit. Yuk ketahui jenis biaya jual beli rumah berikut ini.
1. Biaya Cek Sertifikat
Saat anda berniat membeli rumah, baik itu rumah second ataupun baru, hal yang harus diperhatikan adalah mengecek keaslian sertifikat tanah dari rumah tersebut. Mengecek sertifikat bisa dilakukan secara mandiri, online atau menggunakan jasa notaris.
2. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
BPHTB merupakan biaya tambahan jual beli rumah yang harus dibayar oleh pembeli. Untuk pelunasan biaya BPHTB yaitu sebelum penandatanganan Akta Jual Beli (AJB). Oleh karena itu persiapkan budget dengan matang sebelum memutuskan membeli rumah ya.
3. Pajak Penghasilan (PPh)
Pajak Penghasilan dibebankan kepada penjual, dimana hal ini telah diatur dalam PP no. 34 tahun 2016. Biasanya besaran PPh yang harus dilunasi sebelum penandatanganan AJB adalah 2,5 % dari nilai penghasilan atas hak atas tanah dan bangunan.
4. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Jenis biaya jual beli rumah lainnya adalah PPN. Untuk besaran biaya yang harus dibayarkan adalah 10 % dari nilai transaksi dengan minimal nilai transaksi yang dikenakan PPN yaitu Rp 36 juta. Pajak ini hanya dikenakan satu kali, yakni saat membeli properti.
5. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
Salah satu jenis pajak yang sifatnya materil adalah PBB, dimana pajak ini dibebankan kepada penjual yang harus dibayarkan sekali setiap tahunnya. Adapun besaran PBB yaitu 0,5 % dari Nilai Jual Kena Pajak (NJKP).
Itulah dia 5 jenis biaya jual beli rumah yang perlu anda ketahui agar bisa menjadi bahan referensi jika hendak membeli atau menjual rumah. Bagi anda yang ingin membeli hunian dengan fasilitas lengkap, jangan ragu cek di Jual Rumah Jakarta. Terimakasih!