Perlu Anda ketahui, bahwa memang kegiatan industri migas memiliki risiko dan bahaya yang tinggi. Mulai dari proses pengambilan, pengolahan dan proses distribusi. Hal inilah yang bisa menimbulkan kecelakaan kerja pada setiap pekerja di bidang migas tersebut. Untuk itu, pengetahuan tentang pelatihan dan sertifikasi K3 migas ini harus Anda miliki apabila akan menjadi kandidat pengawas di bidang industri minyak dan gas.
Pengertian dan Dasar Hukum Pelatihan dan Sertifikasi K3 Migas
Pelatihan K3 migas merupakan sebuah rangkaian verifikasi kemampuan dalam menangani beragam kondisi di kawasan industri migas tersebut. Pelatihan ini merupakan salah satu cara terbaik untuk memiliki pengetahuan tentang kesehatan dan keselamatan kerja migas.
Kegiatan ini nantinya akan dibimbing oleh para profesional di bidang migas dalam beberapa sesi metode penyampaian materi. Mulai dari presentasi, ujian tertulis, dan evaluasi terhadap uji lapangan maupun proses kegiatan interview bersama pengujinya. Untuk pross sertifikasi ini sendiri memerlukan durasi waktu kurang lebih selama 3 hari.
Dasar Hukum K3 Migas
Saat ini, ada beberapa kualifikasi profesi yang berkaitan dengan industri migas. Tujuannya adalah untuk mengurangi risiko terjadinya kelalaian dan kecelakaan kerja. Salah satu standar nasional yang diterapkan pemerintah mengenai pelatihan dan sertifikasi K3 migas adalah SNI 13 6562 2001.
Kualifikasi yang tercantum dalam SNI ini adalah mengenai kompetensi kerja dari tenaga teknik khusus migas dibidang K3. Spesifikasi yang diberikan selanjutnya diaplikasikan oleh Lembaga Sertifikasi Khusus Mihas, salah satunya adalah oleh BNSP Indonesia. Hal ini juga sesuai dengan syarat yang terkandung dalam Kep.248/Men/V/2007.
Keputusan dari Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi ini membahas tentang penetapan standar kompetensi kerja nasional Indonesia di sektor industri minyak dan gas bumi. Hal ini juga menjelaskan mengenai sub sektor industri minyak dan gas bumi
Jika saat ini Anda sedang mencari perusahaan penyedia jasa pelatihan dan sertifikasi K3 Migas, maka bisa memilih PT Mawi Sarana Samawi. Mengapa harus PT Mawi Sarana Samawi? Sebab, perusahaan ini merupakan perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PJK3) resmi yang ditunjuk langsung oleh KEMNAKER RI dengan Surat Keterangan Penunjukan Nomor: KEP.375/BINWASK3-PNK3/V/2018.